Tugas Pokok :
- melakukan pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
Fungsi :
- perencanaan program pengawasan
- perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawas