Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat

Tugas Pokok :
  1. melakukan pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
Fungsi :
  1. perencanaan program pengawasan
  2. perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan
  3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawas

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?